GRESIK, Korandor.com - PEKERJAAN CV Hasan Sejati (HS) dan CV Artha Muat Abadi (AMU) keduanya memang layak untuk diajukan blacklist dari Din...
GRESIK, Korandor.com - PEKERJAAN CV Hasan Sejati (HS) dan CV Artha Muat Abadi (AMU) keduanya memang layak untuk diajukan blacklist dari Dinas PU khususnya bagian SDA.
Menurut sumber, kedua CV tersebut sudah berkali-kali mengerjakan proyek yang hasilnya seperti itu. Contoh tahun lalu, Bupati sampai marah-marah ketika mengerjakan proyek pengairan di Morodi Cerme Gresik.
"Kalau terus-terus dibuat begini, yah bagaimana lagi. Mengingat proyek tersebut milik dan untuk masyarakat, jadi masyarakat akan melihat dan menyalahkan Dinas PU khususnya SDA", ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Padahal keduanya sudah diberi perpanjangan waktu. Namun pemilik CV enggan untuk mengerjakannya, yang alasan lokasinya, atau tenaga kerjanya.
"Kalau demikian jangan ikut lelang, sebagai pemenang lelang harus menerima resiko dan konsekuensinya", ujarnya.
Washil selaku Sekdin PU gresik menyatakan bahwa, kedua CV tersebut layak di blakclist. Dan itu sudah kami ajukan. Pasalnya pekerjaan tidak rampung dan penataan diletakkan begitu saja. Ini buktinya sudah diajukan.
"SK Blacklist tanggal 05 Januari 2018, disampaikan kepada LKPP RI, tembusan Bupati, Inspektorat, LPSE, BLP Kabupaten Gresik, imbuhnya.( ono )
Menurut sumber, kedua CV tersebut sudah berkali-kali mengerjakan proyek yang hasilnya seperti itu. Contoh tahun lalu, Bupati sampai marah-marah ketika mengerjakan proyek pengairan di Morodi Cerme Gresik.
"Kalau terus-terus dibuat begini, yah bagaimana lagi. Mengingat proyek tersebut milik dan untuk masyarakat, jadi masyarakat akan melihat dan menyalahkan Dinas PU khususnya SDA", ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Padahal keduanya sudah diberi perpanjangan waktu. Namun pemilik CV enggan untuk mengerjakannya, yang alasan lokasinya, atau tenaga kerjanya.
"Kalau demikian jangan ikut lelang, sebagai pemenang lelang harus menerima resiko dan konsekuensinya", ujarnya.
Washil selaku Sekdin PU gresik menyatakan bahwa, kedua CV tersebut layak di blakclist. Dan itu sudah kami ajukan. Pasalnya pekerjaan tidak rampung dan penataan diletakkan begitu saja. Ini buktinya sudah diajukan.
"SK Blacklist tanggal 05 Januari 2018, disampaikan kepada LKPP RI, tembusan Bupati, Inspektorat, LPSE, BLP Kabupaten Gresik, imbuhnya.( ono )
COMMENTS