KUALA KAPUAS, Korandor.com – SESUAI Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-224 tahun 2018 tentang penunjukan Pejabat Sementara (P...
KUALA KAPUAS, Korandor.com – SESUAI Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.62-224 tahun 2018 tentang penunjukan Pejabat Sementara
(Pjs) Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Ermal Subhan langsung melakukan
silaturahmi bersama dengan Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1011/Klk,
Ketua Pangadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekda serta Kepala BPN
Kabupaten Kapuas dan para Kepala SOPD lingkup Kabupaten Kapuas, tokoh
agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Silaturahmi tersebut
dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Senin (19/2) pagi. Pada
kesempatan itu Ermal Subhan selaku Pjs Bupati Kapuas mengucapkan secara
langsung rasa terima kasihnya karena sudah disambut baik di Kabupaten Kapuas.
Ia menerangkan bahwa dirinya selaku pemimpin bertugas menjalankan roda pemerintahan
di Kabupaten Kapuas agar berjalan baik serta membangun Kabupaten Kapuas agar
lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.
“Pejabat Sementera
Bupati Kapuas mempunyai tugas dan wewenag untuk memimpin pelaksanaan urusan
pemerintah serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang
definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil,” ungkap dia.
Sementara dalam
sambutan selamat datang, Sekda Kabupaten Kapuas Rianova menjelaskan secara
langsung tentang kondisi Kabupaten Kapuas. Ia juga menerangkan bahwa mulai 15
februari sampai dengan 25 april 2018 penyebutan untuk pimpinan Daerah di
Kabupaten Kapuas adalah Pjs Bupati Kapuas dan nanti setelah 25 april 2018 baru
akan disebut Pj Bupati Kapuas. (Korandor,com)
COMMENTS