MALANG, Korandor.com – KEJAKSAAN Negeri Malang (Kejari) seolah makin menunjukkan taji. Setelah menggiring mantan Kabid Parkir Kota Ma...
MALANG, Korandor.com – KEJAKSAAN Negeri Malang (Kejari) seolah makin menunjukkan
taji. Setelah menggiring mantan Kabid Parkir Kota Malang Syamsul Arifin masuk bui
terkait dugaan korupsi Rp 600 juta, kali ini Kejari Malang
melakukan penahanan terhadap 4 mantan pejabat Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif dan
Elektronika (BOE) atau VEDC Malang beserta 1 rekanan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Malang Amran Lakoni
didampingi Kasi Pidsus Rakhmad Wahyu, Rabu (16/5). Dalam hal ini, lima orang ditahan karena terlibat dalam kasus
korupsi pengadaan barang untuk modul pelatihan guru K13 tahun 2015 silam dan harus
mendekam di LP Lowokwaru.
Adapun Kelima tersangka yang ditahan yakni Sugiarta selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Suprayitno, Ketut, Aziz dan satu rekanan proyek bernama Khamim.
Dalam modusnya, para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan
pengurangan spesifikasi pada buku yang diadakan. Misalnya dalam penyampulan,
yang seharusnya empat buku sendiri-sendiri tapi dijadikan satu.
Pemangkasan tersebut tidak terdapat pada adendum. Adendum dibuat malah
setelah kasus ini berjalan pada pemeriksaan. "Kasus ini bermulai pada surat
perintah penyelidikan (SPDP) tahun 2015, berkas lengkap (P21) tanggal (5/4).
Pelimpahan atau tahap 2 Senin (14/05) hingga semua lengkap dilakukan penahanan.
Dari kasus korupsi tersebut, kerugian yang diderita negara sebesar Rp
312 juta. Namun, sudah ada iktikad baik dari para tersangka telah mengembalikan
ke kas negara. “Meskipun uang sudah dikembalikan, tapi hukum tetap berjalan dan
menanggung resikonya,” katanya. (vry/ary/korandor.com)
COMMENTS