SURABAYA, Korandor.com - KORBAN dugaan penipuan oleh Jam`an Nur Chotib, atau lebih populer dengan sapaan Ustadz Yusuf Mansur, menu...
SURABAYA, Korandor.com - KORBAN dugaan penipuan oleh Jam`an Nur Chotib, atau lebih populer
dengan sapaan Ustadz Yusuf Mansur, menuntut pengembalian uang mereka dengan
skema yang jelas bagi keseluruhan korban.
"Karena Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian
korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian," ujar kuasa
hukum bagi sejumlah korban, Rahmat K Siregar, dalam jumpa pers di Surabaya , Kamis lalu.
Dua korban di antaranya, Roso Wahono dan Bambang Setyo Budi,
melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta.
Seorang korban lainnya, Yuni Hastuti, melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor , Jawa Barat.
Ketiga korban tersebut mempercayakan kepada Rahmat K Siregar
sebagai kuasa hukumnya. “Nyatanya, setelah tiga korban ini melapor ke
kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian
mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami
ini," kata dia.
Dia mencontohkan, korban Roso Wahono dari Rp12 juta uang yang
diinvestasikan kepada Yusuf Mansur, saat proses hukumnya berjalan di Polda Yogyakarta , kemudian dikembalikan senilai Rp12.200.000
melalui tranfer rekening bank.
Begitu pula korban Bambang Setyo Budi, setelah menjalani
penyelidikan sebagai saksi di Polda Yogyakarta, Yusuf Mansur mengembalikan uang
yang telah diinvestasikan, dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 2.640.000. Selain
itu korban Yuni Hastuti, setelah laporannya di Polres Bogor ditindaklanjuti
polisi, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula
Rp12 juta menjadi 15.340.000.
"Yusuf Mansur mengembalikan uang kepada tiga korban klien
kami ini beserta keuntungan yang sejak semula dijanjikannya," ungkap
Rahmat.
Dia memastikan, meski uang ketiga kliennya telah dikembalikan
oleh Yusuf Mansur, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Rahmat mengungkapkan, bukan pengembalian seperti itu yang
diharapkan oleh para korban. "Kalau Yusuf Mansur menunggu dilaporkan
polisi baru mengembalikan uang kepada korban yang melaporkannya, itu justru
semakin memperlihatkan kecurangannya," ujarnya.
Melalui jumpa pers ini, dia mewakili segenap korban, yang
rata-rata adalah jamaah Ustadz Yusuf Mansur dari berbagai penjuru tanah air,
menuntut skema pengembalian uang yang jelas bagi seluruh korban. "Kami
gelar jumpa pers ini di Surabaya
karena korban terbanyak berasal dari Jawa Timur," ujar dia.
Rahmat memastikan lebih dari 6 ribu korban adalah jamaah Ustadz
Yusuf Mansur asal Provinsi Jawa Timur. Dia menyebut Ustadz Yusuf Mansur sejak
tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi
patungan aset dan usaha, yang disebutnya sebagai investasi sadekah, dengan
menjanjikan sejumlah keuntungan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah
terealisasi. (an/is/red/tom)
COMMENTS