JAKARTA, Korandor.com - BADAN Narkotika Nasional (BNN) akan memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuk Pakam, Tanj...
JAKARTA, Korandor.com - BADAN Narkotika Nasional (BNN) akan memanggil Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuk Pakam, Tanjung Balai, Sumatera Utara, terkait
adanya oknum sipir yang ditangkap bernama Maredi yang membantu narapidana
Dekyan mengedarkan narkoba di Lapas.
"Kita akan tindak lanjuti dan kita akan segera panggil dan bahkan
sudah diperintahkan ke penyidik," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol
Arman Depari di Jakarta, Jumat (28/9).
Tersangka Maredi sudah tujuh tahun bertugas di Lapas Lubuk Pakam.
Di dalam video CCTV terlihat yang bersangkutan mengambil barang bukti narkoba
yang diantar kurir ke Lapas untuk diedarkan.
Dijelaskan, setiap minggu narapidana Dekyan memberi uang kepada
pihak Lapas Lubuk Pakam untuk melancarkan aksinya dengan membayar para petugas
berkisar Rp 50 juta perminggu. Uang tersebut biasa disebut dengan sandi 'bayar
uang SPP'.
"Selain Maredi ada tiga orang sipir lagi temannya dan akan
dimintai keterangan. Menjadi pertanyaan saat ini kenapa cuman dia yang ditahan
karena tertangkap tangan," tutur Arman.
Selain Maredi dan Dekyan, BNN juga menangkap enam tersangka lain
yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini dan Bayu.
Pengungkapan kasus narkoba karena info adanya pengiriman narkoba
dari Malaysia ke Indonesia
melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam Lapas Lubuk Pakam. Bukti yang
diamankan antara lain sabu seberat 36,5 kilogram, ekstasi sebanyak 3.000 butir,
uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 681.635.500, alat komunikasi dan rekaman
CCTV. (an/is/red/tom)
COMMENTS