JAKARTA, Korandor.com – SANGAT ironis dan terkesan di luar dugaan ! Setelah m ajelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Aprill 2...
JAKARTA, Korandor.com –
SANGAT ironis dan
terkesan di luar dugaan ! Setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya
pada Aprill 2018 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta
kepada mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko, Mahkamah Agung justru makin
memperberat vonis suami dari Walikota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko, menjadi
5,5 tahun.
Terlepas dari masa hukuman itu Edy yang disebut
terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard
senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap dijatuhi turunan hukum denda
sebesar Rp.200 juta. “Terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut," demikian petikan putusan kasasi yang diterima
di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Tidak hanya itu, putusan hakim juga
menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak dia selesai menjalani pidana
pokok.
Patu diketahui Edy Rumpoko yang juga politisi
PDIP ini terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64
Ayat (1) KUHP. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada
29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut
Hutagalung.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding
vonis di tingkat pertama pada April 2018. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa
Timur tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.
Namun, baik vonis di tingkat pertama,
banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut
umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar
Rp 600 juta. (is/red/tom)
COMMENTS